Hukrim  

Polisi Ciduk Oknum Pembina Pramuka Cabul

LAMANRIAU.COM – Perilaku tak terpuji dilakukan seorang oknum pembina pramuka. SH (23) terbukti mencabuli sejumlah muridnya yang masih berusia antara 14-15 tahun.

Pria Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ditangkap setelah dua korbanya melapor ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri.

Perbuatan cabul pelaku dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah.

Modus pencabulan yang dilakukan pelaku dengan memanggil satu persatu muridnya untuk masuk ke dalam sanggar Pramuka. Setelah masuk, di dalam ruangan, pelaku kemudian memeluk dan menciumi korban.

Kejadian tak senonoh itu diduga terjadi berulang kali. Sementara korban tidak berani melawan, karena pelaku adalah oknum pembina Pramuka.

Pihak DP2KBP3A Kabupaten Kediri meneruskan laporkan korban kepada Polres Kediri, agar ditindaklanjuti.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pengungkapkan kasus pancabulan itu berkat sinergitas dengan DP2KBP3A. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan untuk melapor apabila menjumpai kasus seperti ini.

“Ada dinas terkait yang bisa menerima membantu memberikan konseling, sosialisasi jadi jangan ragu, identitas si anak tentu kita jaga,” kata Kapolres, Senin (10/2/2020).

Tersangka sendiri saat ditanya mengaku melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali terhadap anak didiknya. Tersangka berdalih tidak kuat menahan hawa nafsu.

“Saya cuma menciumi saja pak. Saya nafsu,” kata pelaku lirih.

Keterangan terus terang tersangka tidak menyurutkan niat kepolisian untuk menindaknya.

Petugas menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam tindak pidana ayat 1, dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *