Artis  

Ditetapkan Tersangka, Lucinta Luna alias Muhammad Fatah Terancam Hukuman 4 Tahun

Lucinta Luna alias Muhammad Fatah/NET

LAMANRIAU.COM, JAKARTA  Polres Metro Jakarta Barat, menetapkan Lucinta Luna alias LL alias Muhammad Fatah (30), sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan obat psikotropika jenis benzodiazepin atau semacam obat penenang. Lucinta terancam dijerat hukuman 4 tahun bui.

“Dari empat orang yang diamankan, hasil tes urine tiga negatif, kita jadikan saksi. Satunya LL positif mengandung benzo, kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (12/2/2020).

Dikatakan Yusri, Lucinta dijerat Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. “Ancaman hukumannya sekitar 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, pada saat ditangkap, Lucinta dan tiga kawannya berinisial HD (35), DAA (35) dan NHAM (22) kooperatif dan tidak melawan. Mereka diamankan di salah satu unit Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Saat penggeledahan, ditemukan empat orang inisial LL alias AP alias MF. Kedua, inisial HD, DAA dan NHAM. Kemudian, ditemukan dalam sebuah tas LL ada dua jenis obat, pertama jenis obat tramadol lima butir, kedua jenis riklona tujuh butir,” katanya.

Menurut Yusri, penyidik kemudian menemukan pecahan pil berwarna biru diduga ekstasi berlogo Lego.

“Pecahan itu kalau disatukan diduga dua butir ekstasi. Ini masih kita periksa di Labfor untuk memastikannya,” tandasnya. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *