Hukrim  

Judi Dadu dan Judi Bola Berantakan Digrebek Polisi

LAMANRIAU.COM – Jajaran Polres Gresik menggerebek arena perjudian dadu dan bola dengan omset puluhan juta rupiah di Desa Kisik, Kecamatan Bungah, Gresik. Dari penggerebekan itu, lima orang berhasil diamankan.

Kelima tersangka itu diantaranya Reman (46) warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean. Kemudian Harsono (40) warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban. Keduanya tertangkap saat bermain judi dadu.

Sementara dua tersangka lainnya sebagai pejudi bola yang ditangkap antara lain Suyono (51) warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean dan Suparmin (47) warga Desa Semanis, Kecamatan Sidayu, Gresik. Sedangkan satu orang tersangka sebagai penyandang dana, yakni Sudiono (55) warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean juga turut diamankan.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, penggerebekan arena perjudian itu berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada arena perjudian yang diikuti puluhan orang.

“Dari informasi itu, kami langsung menerjunkan tim dari berbagi unit ke lokasi. Saat petugas tiba, para pejudi yang berada di lokasi semburat. Melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di lokasi,” katanya, Selasa (11/02/2020).

Ia menambahkan, kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan uang tunai hasil judi dadu Rp 4,1 juta beserta perlengkapan dadu. Sedangkan dari judi bola kami sita Rp 2,5 juta dan perlengkapan perjudian. Dari perputaran uang itu, omsetnya bisa mencapai puluhan juta rupiah,” imbuh Kusworo Wibowo. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *