Hukrim  

Dua Buruh Bangunan Nekat Hisap Ganja di Jalan

LAMANRIAU.COM – Dua Kuli bangunan masing-masing Robi Yunus Sapto Paniko Loklomin (23) asal Desa Lebani, Kecamatan Wringinanom, Gresik dan Ropianto (24) asal Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, diamankan anggota Polsek Driyorejo, Gresik.

Kedua pelaku tersebut diamankan karena menghisap ganja bareng di Jalan Raya Driyorejo Gresik.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga linting ganja, satu unit motor Yamaha Mio S 6413 XD, serta dua unit ponsel.

“Penangkapan kedua kuli bangunan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Desa Driyorejo Gresik sering digunakan transaksi narkoba jenis ganja,” ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP I Made Jatinegara, Rabu (13/02/2020).

Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut dia, pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.

“Kedua pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu tidak berkutik sewaktu kami amankan,” ujar I Made Jatinegara.

Sementara itu, salah satu pelaku Ropianto mengaku baru pertama kali menghisap ganja itupun untuk menjaga stamina agar tetap fit.

“Buat agar badan tetap fit karena kami sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan,” ungkapnya.

Kini kedua pelaku itu, meringkuk di jeruji penjara Polsek Duduksampeyan, Gresik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *