Hukrim  

Polisi Bongkar Mafia Tanah Pakai Notaris Palsu

LAMANRIAU.COM – Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus penipuan jual beli rumah mewah dengan nama notaris palsu di wilayah Jakarta.

Masing-masing tersangka bernama Dedi Rusmanto, Raden Handi, Arnold Yosep, Henry Primariady, Siti Djubaedah, Bugi Martono, Dimas Okgi Saputra, dan Denny Elza.

Pelaku ditangkap di kawasan Cinere, Bandung, Tangerang, Bekasi, Bogor, dan Kota Tangerang bulan Februari ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dua tersangka lainnya yang bernama Neneng dan Ayu masih berstatus buron.

Dedi Rusmanto adalah narapidana atas kasus serupa dan tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

Nana mengungkapkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda. Adapun, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban bernama Indra Hosein pada akhir tahun 2019.

Dalam laporan yang dibuat oleh korban, korban mengetahui telah ditipu setelah sertifikat rumahnya diagungkan pada seorang rentenir. Awalnya, Indra Hosein hendak menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan kepada tersangka Diah senilai Rp 70 miliar.

Diah kemudian mengajak Indra untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke kantor notaris palsu bernama kantor Notaris Idham.

“Itu notaris fiktif dengan nama kantor Notaris Idham. Disana ada tersangka Raden Handi yang mengaku sebagai notaris Idham. Di kantor Notaris Idham, korban memberikan fotokopi (sertifikat) untuk dicek di (kantor) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan,” kata Nana di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Korban yang diwakili rekannya bernama Lutfi pun ditemani tersangka Dedi Rusmanto mendatangi kantor BPN Jakarta Selatan. Tanpa sepengatahuan Lutfi, sertifikat rumah asli tersebut ditukar ke sertifikat palsu.

Dedi pun mendapatkan upah senilai Rp 30 juta karena telah menukar sertifikat rumah tersebut.

“Sertifikat yang asli disimpan (tersangka Dedi Rusmanto), kemudian (sertifikat) yang palsu diserahkan ke saudara Lutfi,” ungkap Nana.

Selanjutnya, sertifikat asli itu diserahkan kepada Dimas Okgi dan Ayu. Kemudian, keduanya bertemu dengan seorang rentenir untuk mengagungkan sertifikat rumah Indra.

Bahkan, Dimas dan Ayu membawa peran pengganti yang menyamar sebagai Indra dan istrinya untuk meyakinkan rentenir itu. Keduanya mengagungkan sertifikat itu senilai Rp 11 miliar.

“Uang sebesar Rp 11 miliar ditransfer ke rekening bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka Arnold dan Neneng,” ungkap Nana.

Korban baru sadar sertifikatnya telah diagungkan setelah ada pembeli yang berniat membeli rumahnya.

“Korban baru tersadar kalau dokumen asli dipalsukan ketika ada orang yang mau membeli rumahnya, kemudian BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu,” ujar Nana.

Menurut Nana, atas kasus penipuan itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 85 miliar.

“Kerugian sekitar Rp 85 miliar dengan rincian Rp 70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp 11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *