Hukrim  

KPK Tak Ambil Pusing Klaim Zulhas soal Alih Fungsi Hutan di Riau

Ketua Umum PAN yang juga Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2/2020)/BSC

LAMANRIAU.COM, JAKARTA  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan klaim yang dilontarkan Ketua Umum PAN yang juga Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan mengenai sengkarut suap terkait alih fungsi hutan di Riau.

Pada Jumat (14/2/2020), Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group.

Saat kasus ini bergulir, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Usai diperiksa, Zulhas mengklaim tidak pernah mengeluarkan izin alih fungsi hutan yang diajukan Duta Palma Group dan anak-anak usahanya.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam melakukan proses penyidikan, KPK tidak tergantung pada keterangan seorang saksi. Hal ini sesuai dengan asas keterangan satu orang saksi bukanlah saksi. Ditegaskan, keterangan Zulhas sebagai seorang saksi akan dihubungkan oleh dengan keterangan saksi atau bukti-bukti lainnya untuk melengkapi pembuktian suap terkait alih fungsi hutan di Riau.

“Sehingga nanti bisa diambil dari keterangan saksi lainnya dihubungkan dengan alat bukti yang lain dan itu nanti ada di kesimpulan berkas perkara yang ada sebagai bahan penyusunan surat dakwaan yang akan dibuktikan di persidangan,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014. SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodasi dalam SK tersebut.

Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut. Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun dan memintanya mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.

Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk “membantu dan mengadakan rapat”.

Nama Zulhas kerap mencuat dalam kasus ini. Annas Maamun mengaku pernah menemui Zulhas di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Annas mengaku menitipkan permohonan alih status hutan Riau kepada Zulhas.

Ali mengatakan hal yang wajar jika keterangan saksi berbeda satu sama lain. Ali memastikan, tim penyidik akan terus menggali dari keterangan saksi lain sehingga memperkuat pembuktian kasus ini. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan kembali memeriksa Annas Maamun dan mengkonfrontasi pernyataan Zulhas.

“Saya kira, segala kemungkinan bisa saja akan dilakukan ketika penyidik membutuhkan itu,” katanya.

Usai diperiksa penyidik, Zulhas mengakui PT Duta Palma Group dan sejumlah anak usahanya mengajukan izin alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemhut) yang saat itu dipimpinnya. Namun, Zulhas mengklaim menolak izin tersebut.

“Jadi saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma. Ada beberapa perusahaan, dan diajukan ke Kemhut. Sampai Kemhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak,” kata Zulhas usai diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/2/2020).

Namun, Zulhas tak menjawab saat dikonfirmasi awak media mengenai pertemuan antara dirinya dengan Annas Maamun di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 15, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pertengahan Agustus 2014 lalu. Dalam pertemuan itu Annas menyampaikan usulan perbaikan perubahan kawasan hutan di Riau.

Zulhas hanya menyebut permintaan Annas Maamun tersebut ditolak. “Ditolak. Permintaannya ditolak,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *