Hukrim  

Polri Bongkar Prostitusi Berkedok Nikah Siri

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipudum) Bareskrim Polri membongkar praktik prostitusi berkedok nikah siri atau kawin kontrak di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Lima orang pelaku diamankan, dua diantaranya penyedia wanita alias mucikari dan pengguna jasa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan, wisata seks halal di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat ini sudah menjadi pembahasan internasional.

Penyebabnya, kata Sambo, sebuah akun mengupload video liputan investigasi media asing soal kawin kontrak di Puncak, Bogor di sosial media Youtube.

“Kita tangkap dua penyedia perempuan. Satu yang koordinir WNA yang mencari perempuan di wilayah Puncak, satu lagi sopir,” kata Ferdy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2020).

Mantan Koordinator Sektaris Pribadi (Koorspri) Kapolri Tito Karnavian ini menjelaskan, para tersangka menawarkan para Warga Negara Asing (WNA) jasa booking out alias shoort time ataupun dengan kawin kontrak.

Untuk shoort time dengan jangka waktu satu hingga tiga jam diberi tarif Rp 500 atau 600 ribu. Sementara bagi WNA yang ingin kawin kontrak biayanya Rp 5 juta dengan jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk satu minggu alias tujuh hari.

“Dari hasil transaksi itu, para mucikari memotong 40 persen,” jelas Ferdy.

Adapun peran keempat orang tersangka yaitu Oom Komariah alias Rahma menyediakan para wanita yang ingin dibooking bersama dengan Nunung Nurhayati.

Ferdy menambahkan, para mucikari ini rata-rata memiliki 20 perempuan yang siap untuk dikawinkan atau hanya shoot time.

“Direkrut dari kampungnya, sudah ada orang-orangnya. Ini kan dari 2015 jadi sudah tau siapa yang bersedia untuk kawin kontrak, short time, jadi sudah ada. Mereka ada 10 sampai 30 orang anak asuhlah,” jelas Ferdy.

Untuk dua pelaku lain Yakni H Saleh yang merupakan tokoh masyarakat setempat berperan sebagai saksi nikah dan mengkoordinir bagi para wisatawan luar negeri jika ingin kawin kontrak dan memakai jasa shoot time.

“(Kawin kontrak) Ini hanya formalitas aja jabat tangan seperti kawin kontrak tapi lazimnya tidak ada dan tidak sah hanya, tanpa surat-surat hanya komunikasi untuk menutupi bahwa ini resmi,” papar Ferdy.

Sementara pelaku lain, yakni Devi Okta Renaldi penyedia transportasi dan kadang menjadi saksi kawin kontrak. Dan tersangka Almasod Abdul Alziz Alim alias Ali WNA asal Saudi Arabia sebagai pemakai jasa dari komplotan Nunung dan H Saleh.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *