Hukrim  

Lagi Prestasi Polda Riau, Pelaku Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Sumatera Berhasil Ditangkap

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU  Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ harimau. Sebanyak 3 orang pelaku membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati, ditangkap!

Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung.

Penangkapan dilakukan, Sabtu (15/2/2020) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

“Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera pada Jumat (14/2/2020) lalu. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto.

Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau itu kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.

“Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau. Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang,” sebutnya.

Dilanjutkannya, HN (DPO) di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu. Ketiga tersangka dimankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau di Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut.

“Maraknya praktek perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap,” ungkapnya.

Selembar kulit harimau, sebut Kabid Humas Polda Riau ini, bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta – Rp80 juta, taring harimau Rp500 ribu – Rp1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp2 juta per kilo di pasar gelap. Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya.

Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,” tegasnya. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *