Hukrim  

Sebar Hoaks Penjualan Organ Tubuh, IRT Diciduk

LAMANRIAU.COM, PALANGKARAYA – Seorang ibu rumah tangga di Palangkaraya harus berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan informasi palsu (hoaks) terkait penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia.

NR (64), mengaku telah menyebarkan informasi hoaks melalui grup WhatsApp tentang penculikan anak dan penjualan organ tubuh.

“Saat kami tanya kenapa menyebarkan hoaks, NR mengaku tidak tahu kalau informasi tersebut tidak benar. Dan dia awalnya mendapat kiriman dari temannya di grup WhatsApp,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Kalteng, Selasa (18/2/2020).

Tersangka mengaku tidak mengetahui jika informasi yang disebarkan tersebut ke medsos hoaks. Dia pun menyesal dan berjanji tidak akan menyebarkan informasi hoaks lagi.’Dan saya tidak menyangka gara-gara ngirim informasi itu harus berurusan dengan polisi. Seumur hidup baru kali ini saya berurusan dengan polisi,” kata NR sambil terisak.

Hendra melanjutkan, jika informasi hoaks dibiarkan, akan meresahkan masyarakat. Sebab dari informasi tersebut membuat masyarakat menjadi ketakutan. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *