Hukrim  

Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton

Bupati Bengkalis Amril Mukminin usai diperiksa langsung ditahan KPK/NET

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Aspal Beton (Hakaaston), Dindin Solahudin, Kamis (20/2/2020).

Dindin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013 sampai 2015.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS (M Nasir, mantan Sekda Dumai,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap Dindin Solahudin. Diduga, KPK sedang mendalami proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *