Hukrim  

KPK Akui Ada Ratusan ‘Hutang’ Kasus Era Agus

Ali Fikri

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji untuk meneruskan warisan kasus korupsi peninggalan era Agus Raharjo.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan ada ratusan penyelidikan dan penyidikan yang tertunggak hingga akhir 2019 masih dilakukan pengkajian oleh KPK untuk segera diselesaikan.

“Kemarin sudah dipublikasi sama Komisi III. Itu 366 sprinlidik dan ada 113 Sprindik, nah ini yang kemudian perlu dikaji dan beberapa pertemuan di internal KPK khususnya penindakan terus dilakukan untuk bagaimana menyelesaikan seluruh tunggakan yang ada sampai terakhir 2019 akhir ini yang kemudian kedepan nanti akan kita selesaikan,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020) malam.

Dari ratusan tunggakan kasus korupsi tersebut, kata Ali, juga termasuk kasus mega korupsi Bank Century yang hingga kini belum terlihat perkembangannya. Ali pun menegaskan bahwa kasus korupsi Bank Century masih tahap penyelidikan oleh KPK dan tidak dihentikan.

Apalagi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk menyerahkan penanganan kasus Bank Century kepada Kepolisian ataupun Kejaksaan Agung.

“Iya ini kan masih proses penyelidikan, Century itu masih proses penyelidikan, saya tegaskan bahwa kasus Century masih proses penyelidikan dan belum dihentikan,” pungkas Ali. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *