Hukrim  

KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekretaris MA

Tin Zuraida/NET

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (24/2/2020).

Tin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB.

Tin yang tak memenuhi panggilan KPK pada 11 Februari 2020 kemarin sejatinya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang juga menjerat suaminya.

“Saksi Tin Zuraida akan diperiksa untuk tersangka HS (Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Saat penggeledahan di kediaman Nurhadi pada April 2016 oleh tim penyidik KPK, Tin diketahui sempat akan membuang uang ke toilet. Saat itu tim penyidik menemukan uang sekitar Rp 1,7 miliar dalam beberapa mata uang asing.

Selain Tin Zuraida, KPK juga memanggil anak Nurhadi bernama Rizqi Aulia Rahmi, Istri Hiendra, Lusi Indriati dan dua karyawan swasta atas nama Andi Darma dan Ferdy Ardian. Rizqi dan Lusi dipanggil sebagai saksi untuk Hiendra, sedangkan Andi dan Ferdy jadi saksi untuk Nurhadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *