Artis  

Tak Jujur, Hakim Ancam Pidana Rano Karno

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta mengingatkan eks Wagub Banten Rano Karno soal acaman pidana jika memberikan keterangan tidak sebenarnya alias bohong dalam persidangan.

Acaman pidana itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat Rano Karno bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).

Peringatan juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Bukan tanpa alasan Rano diingatkan oleh jaksa KPK dan majelis hakim. Pasalnya sejumlah saksi, termasuk sejumlah kepala dinas dalam persidangan mengakui pernah memberikan uang kepada Rano. Bahkan ada beberpa saksi yang mengungkap adanya permintaan uang dari Rano.

“Semua keterangan itu dibawah sumpah,” kata Hakim Ni Made Sudani.

Meski kembali dicecar terkait hal itu, Rano bersikukuh menampiknya. Rano bahkan kerap berkelit saat dicecar oleh jaksa KPK dan majelis hakim.

“Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada dibawah sumpah,” ucap Hakim Ni Made Sudani.

“Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini,” kata Hakim Ni Made Sudani menegaskan.

“Siap yang mulia,” imbuh Rano menimpali.

Dalam persidangan Rano menyebut uang Rp 7,5 miliar yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan untuk kepentingan Pilkada Banten tahun 2011. Dalam kontestasi itu Rano berpasangan dengan Cagub Banten Ratu Atut.

Rano mengklaim uang yang diterima dan dikelola oleh salah satu tim sukses bernama Agus Uban itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye. Meski mengklaim mendapat sumbangan sekitar Rp 7,5 miliar, Rano mengaku tak melaporkannya ke KPU Provinsi Banten.

“Tidak,” ucap Rano.

Selain Rano, jaksa juga menghadirkan saksi Yayah Rodiah. Staf PT Bali Pacific Pragama itu mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno. Bahkan, salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.

“Iya waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu ngga kasih tanda terima,” ucap Yayah.

Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen. Namun, Yayah mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait komitmen tersebut.”Iya terkait komitmen,” kata Yayah.

Usai persidangan, Rano bersikukuh membantah seluruh keterangan saksi yang menyebutnya menerima uang ‘panas’. Namun, Rano merespon diplomatis soal acaman pidana jika membuat keterangan tak benar.

“Saya paham, saya paham,” imbuh Rano. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *