Hukrim  

Pelaku Pembakar Istri Dituntut 8.5 Tahun Penjara

LAMANRIAU.COM, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid menuntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan pada Maspuryanto bin Jamani (48), seorang suami di Surabaya yang tega membakar istrinya sendiri hingga mengalami luka bakar 70 persen, Rabu (26/2/2020).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Fathol juga menyatakan barang bukti berupa satu botol bekas bensin dan satu buah korek api yang sudah terbakar dirampas untuk dimusnahkan.

“Terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara ujar JPU Fathol Rosyid saat membacakan surat tuntutan, Rabu (26/2/2020).

Menyikapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, sempat tertegun, sebab sebelumnya pada sidang pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

“Ya, sesuai mekanisme persidangan, kamu tetap saya berikan kesempatan untuk melakukan pembelaan,” kata hakim Hizbullah Idris menutup sidang.

Diduga tak terima hendak dicerai, Maspuryanto nekat membakar istrinya sendiri. Padahal, mereka baru saja menikah. Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos Jalan Ketintang Baru No 3a, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, sekitar pukul 08.00 Wib.

Akibat aksi kejam itu, Putri Narulita (19) sang istri dari Maspuryanto mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *