Hukrim  

Jangan Sengaja Timbun Masker, Bisa Ditangkap!

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Buntut virus Corona sudah merambah masuk ke wilayah Jabodetabek. Pasalnya, dua warga negara Indonesia (WNI) yang terjangkit virus Corona ada di Depok. Mengakibatkan permintaan masker kembali meningkat.

Lalu ditakutkan ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara penimbunan masker kemudian menjualnya dengan harga mahal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengingatkan agar tak ada yang coba-coba menimbun masker.

“Disisi hukum saja kita, selama dia melanggar pidana akan kita tindak. Disisi lain bahwa memang masyarakat butuh masker ini. Masker ini banyak coba-coba bermain nakal dengan mengambil keuntungan. Keuntunganya dengan cara menimbun,” kata Yusri.

Yusri menekankan penimbunan guna mencari keuntungan termasuk bentuk tindak pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dimana dia menyebut penimbunan masker sama saja dengan kasus penimbunan lain semisal kasus penimbunan bawang putih.

“Kita akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba bermain. Mereka menimbunkan untuk cari keuntungan dengan kurangnya dipasaran masker-masker sehingga masker bisa naik hingga 100 persen dari harga Rp20 ribu jadi Rp500 ribu. Ini sudah satu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, kita akan tindak,” tutup dia. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *