Hukrim  

Periksa Pegawai Bank, KPK Endus Duit Harun Masiku

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan mencapai Rp 600 juta terkait kasus dugaan suap proses PAW caleg PDIP, Harun Masiku.

Transaksi tersebut dilakukan melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Manokwari, Papua Barat dan ditujukan untuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU yang telah menyandang status tersangka kasus ini.

Dugaan transaksi ini didalami penyidik dengan memeriksa Patrisius Hitong dan Irmawaty, Teller dan Kepala Teller Bank Mandiri cabang Manokwari, Papua Barat, Senin (2/3/2020).

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan), penyidik mendalami keterangan para saksi dimana diduga adanya transaksi perbankan di Bank Mandiri Cabang Manokwari Papua Barat yang aliran uangnya ditujukan kepada tersangka WS,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Ali Fikri menjelaskan, selain uang tunai Rp 400 juta, saat OTT kasus ini, tim Satgas KPK juga menyita buku rekening yang di dalamnya terdapat transaksi Rp 600 juta yang berasal dari Papua Barat.

Uang tersebut diduga diterima Wahyu dari pihak KPU Papua Barat. Tim penyidik pada Rabu (12/2/2020) lalu memeriksa Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, RM Thamrin Payapo untuk mendalami aliran uang tersebut.

“Kami pernah periksa saksi dari Sekretaris KPU Papua Barat untuk terkait apa sih uang ini dugaan penerimaannya. Kemudian dari dalamnya kita juga periksa dua orang untuk mengonfirmasi betul bahwa ada uang masuk ke rekening yang itu diduga untuk tersangka WSE walaupun rekening bukan atas nama WSE,” tandasnya. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *