Hukrim  

Polri Akan Periksa Lagi Pemilik Limbah Radioaktif

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polri akan kembali memeriksa SM, wargaPerumahan Batan Indah yang menyimpan zat radioaktif di Tangerang. Saat Ini SM masih berstatus saksi.

“Sampai hari ini SM masih berstatus saksi dan pada minggu ini akan diagendakan pemeriksaan kembali untuk pendalaman penyelidikan guna mengetahui dari mana zat radioaktif tersebut berasal, pengolahannya seperti apa dan akan didistribusikan kemana,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (3/3/2020).

Selain memeriksa SM, Polisi juga mengagendakan pemeriksaan 4 orag lainnya dari pihak Batan dan Bapeten. Pemeriksaan itu untuk mendalami sejumlah hal seperti jasa online dekomentasi yang dilakukan oleh SM.

“Penyidik juga akan mendalami jasa online dekontaminasi/clean up yang selama ini dilakukan SM. Jasa tersebut memiliki 2 bentuk yaitu apabila ada permintaan untuk mendeteksi dan menyatakan daerah tersebut bebas dari zat radioaktif dan sertifikasi bebas zat radioaktif,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ini Bapeten, Batan dan pasukan Gegana unit KBR Korbrimob Polri terus melakukan upaya dekontaminasi di wilayah penemuan hingga dikeluarkannya pernyataan resmi bahwa wilayah tersebut bebas dari zat radioaktif.

Sejauh ini Bapetan menilai dampak paparan dari zat radioaktif masih jauh di bawah normal yang artinya masih aman.

“Diharapkan kepada masyarakat agar tetap tenang dalam melaksanakan aktivitas dan tidak terpengaruh persoalan tersebut,” tuturnya. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *