Sosial  

Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Riau Gelar RDK Terkait Migrasi Data Layanan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Riau mengadakan rapat dalam kantor (RDK) di luar jam kerja, terkait migrasi data layanan AHU (Fidusia) yang dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Erfan, dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau Siti Cholistyaningsih, bertempat di ruang rapat Divisi

Kepala Divisi Administrasi, Erfan menyampaikan bahwa digitalisasi berkas fidusia bertujuan untuk minimalisir berkas atau menghilangkan berkas fisik ke non fisik, sehingga luas ruangan bisa digunakan lebih efektif.

“Segera laksanakan digitalisasi, karena saat ini menjadi keharusan dan dari manajemen keuangan pemanfaatan digitalisasi dapat membantu penyerapan anggaran Tahun 2020,” ujarnya kemarin.

Sementara, Kadiv Yankum, Siti Cholistyaningsih mengatakan, permohonan untuk pemusnahan fidusia yang sudah lama akan diajukan ke pusat.

“Pemusnahan fidusia mempunyai proses dan tata cara pemusnahan, kemudian direkap agar tidak mengalami double digitalisasi dan untuk memudahkan pengusulan pemusnahan ke pusat,” sebut Siti.

Kabid Yankum, Warudju Ganipurwoko, menambahkan usulan dana digitalisasi harus mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam merubah bentuk berkas dari bentuk fisik menjadi non fisik.

“Proses digitalisasi melalui berita acara dan digitalisasi tidak boleh dilakukan di luar gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dikarenakan berkas fidusia adalah berkas negara,” ujar Warudju.

Berkas yang akan digitalisasi sebanyak 33.000 berkas fidusia, dan sisanya ada lebih kurang 8.000 berkas fidusia lainnya akan dilakukan bertahap.

Rapat ini dihadiri sebanyak 15 peserta yang terdiri dari pejabat struktural dari sub bagian Pelayanan Hukum dan perwakilan dari divisi Administrasi serta Divisi Keimigrasian. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *