LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan tetap melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini menjadi senjata utama.
Hal itu dipastikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam acara Penandatanganan Kontrak Kinerja Pejabat Eselon I dan II KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
“KPK mendengar harapan masyarakat agar KPK tetap tegas dan tidak melemah dalam menjalankan tugas penindakan. KPK akan tetap menjalankan upaya-upaya penegakan hukum sebagaimana adanya. KPK menegaskan tidak akan mengurangi upaya penindakan dalam pemberantasan korupsi. Penindakan akan tetap kami lakukan semaksimal mungkin,” kata Ghufron.
Diketahui, sejak dilantik pada 20 Desember 2019, KPK era Pimpinan Jilid V baru dua kali melancarkan OTT, yakni OTT Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah serta sejumlah pihak lain pada 7 Januari 2020 dan OTT Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020.
Namun, dua OTT itu berdasarkan surat perintah penyelidikan yang ditandatangani pimpinan KPK Jilid IV.
Ghufron mengatakan, saat ini pihaknya memang fokus menangani perkara yang dibangun dari proses penyelidikan atau case building dengan orientasi memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, Ghufron menegaskan, pihaknya akan tetap melancarkan OTT.
“Tetap akan melakukan upaya hukum tapi orientasinya pengembalian uang negara, hal ini tentu bukan berarti KPK akan menghapus OTT. Tidak akan menghapus tangkap tangan sebagai salah satu cara melakukan tugas penindakan. KPK akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk upaya penangkapan tangan tersebut,” katanya.
Untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, KPK telah membentuk tim khusus yang menangani pencucian uang hasil korupsi. Tim ini diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang telah dikorupsi.
“Penanganan tindak pidana pencucian uang akan menjadi prioritas KPK ke depan, karena apa? Orientasinya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dikorupsi,” katanya.
Dikatakan, KPK telah menetapkan empat sektor yang menjadi fokus, yakni pemberantasan korupsi di sektor bisnis, politik, aparat penegak hukum (APH), dan pelayanan publik.
Di samping itu, KPK juga akan tetap mengacu pada lima kebijakan presiden dalam menjalankan tugasnya, yaitu pembangunan SDM, infrastruktur, penyederhanaan regulasi termasuk di dalamnya omnibus law, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. (ILC)