LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menegaskan, pembangunan rumah toko (Ruko) tiga pintu di Jalan Imam Munandar yang telah disegel Satpol PP Pekanbaru, Senin (2/3) lalu, harus dibongkar.
Pasalnya, tiga bangunan yang masih dalam tahap pembangunan pondasi itu berdiri menyalahi aturan.
Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru, Qurte Rudianto mengatakan, lokasi bangunan melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Bangunan itu melewati GSB, bangunan nya mendekati jalan. Bangunan itu juga hanya memiliki Izin Pelaksana (IP),” kata Quarte, kemarin.
Dijelaskannya, dalam aturan jarak GSB dengan As jalan, khusus untuk kawasan Jalan Imam Munandar harus berjarak 23 meter.
Sementara tim pengawasan dari DPMPTSP Pekanbaru hanya menemukan jarak dilapangan antara jalan dan bangunan 17,3 meter.
“Kami minta pemilik untuk memundurkan bangunannya. Otomatis ya dibongkar,” tegas Quarte.
Menurutnya, setiap masyarakat yang ingin membangun harus mengikuti aturan dan memiliki izin. Apalagi pembangunan dilakukan dipinggir jalan besar atau protokol.
Tindakan tegas itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada pemilik, bahwa dalam mendirikan bangunan ada aturan yang harus diikuti dan wajib memiliki izin dari pemerintah. (PGI)