Hukrim  

Residivis Pencuri Spesialis Tempat Kos Diamankan

LAMANRIAU.COM, MOJOKERTO – Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, pihaknya kembali mengamankan seorang residivis bernama Surya Edi Kuswanto (26) warga Dusun Ngoro, setelah ketahuan mencuri di lima tempat kost.

Residivis yang baru dua bulan menghirup udara segar ini diamankan Senin (2/3/2020) di tempat tinggalnya usai melakukan aksi pencurian dan pemberatan di lima tempat kos.

“Pelaku telah melakukan pencurian di 5 tempat kos,” katanya, Rabu (4/3/2020).

Ia menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara menjebol jendela atau pintu tempat kos dengan menggunakan obeng kemudian mengacak-acak isi kamar kos.

Dari hasil pemeriksaan, sasaran pelaku adalah tempat kos karyawan yang ditinggal bekerja.

“Pelaku sudah beraksi di 5 tempat kos dengan sasaran tempat kos yang ditinggal bekerja. Aksi terakhir pelaku pada, Rabu tanggal 5 Februari 2020 sekira pukul 19.30 WIB di tempat kos yang ditinggal bekerja shif malam. Pelaku berhasil mengondol, HH, uang tunai, cincin hingga ATM,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kanit, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dua bulan yang lalu dari penjara dalam kasus narkoba. Pelaku juga pernah ditahan dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2016 lalu. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Ngoro.

“Sebelum terlibat kasus narkoba, pelaku juga sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama yakni Curat pada 2016. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *