Hukrim  

Tanam Ganja Hidroponik, Vino Digerebek Polda

LAMANRIAU.COM, SURABAYA – Tim Reskoba Polda Jatim menggrebek sebuah rumah di Wisma Lidah Kulon Surabaya lantaran sang pemilik rumah menanam ganja secara hidroponik, Rabu (4/3/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, Vino, pemiliknya rumah nekat menanam pohon ganja. Tak tanggung tanggung, yang ditanam sebanyak 27 pohon ganja. Rata rata pohon ganja yang ditanam setinggi 40 sentimeter.

Pohon ganja sebanyak itu ditanam di area rumah bagian belakang. “Tanam pohon ganja untuk eksperimen ini dilakukan sejak Januari hingga Maret 2020,” pengakuan tersangka Vino.

Hingga sore, polisi masih sibuk menghitung barag bukti yang akan diamankan untuk proses penyidikan.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunyudo Wisnu Andiko bersama Dirreskoba Polda Jatim Kombes Cornelis Simanjuntak juga mendatangi lokasi kejadian penggerebekan.

“Ini Rumah Hidroponik Tanaman Ganja,” ujarnya. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *