DPM-PTSP Pekanbaru: Dirikan Bangunan Wajib Kantongi Izin!

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Bagi pihak yang ingin mendirikan bangunan, baik rumah tempat tinggal ataupun perkantoran, wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto kepada pekanbaru.go.id, Kamis (5/3/2020) siang.

“Setiap masyarakat yang mendirikan bangunan wajib mempunyai izin, baik itu rumah tempat tinggal, perumahan, maupun bikin aula atau gedung. Yang bersifat membangun harus punya izin dulu. Kalau sudah punya izin pelaksanaan atau IP, baru boleh membangun,” terang Quarte Rudianto menyikapi masih adanya masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa izin.

Disinggung adanya bangunan tambahan yang dibikin pada gedung atau bangunan yang mengantongi izin, serta berapa lama waktu pengurusan IMB, dikatakan Quarte Rudianto, bangunan tambahan tersebut tetap harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

“Kalau ada penambahan bangunan, dia harus masukkan permohonan dulu. Nanti tim teknis kita dari TABG, boleh atau tidaknya tergantung dari kawan-kawan di TABG,” jelas Quarte Rudianto.

“(Lama pengurusan IMB) Kalau SOP kita, kita tetap kirim ke tim teknis, tim teknis TABG melakukan verifikasi selama satu bulan. Kemudian turun ke DPMPTSP, DPMPTSP akan mengeluarkan izin yang namanya izin pelaksanaan atau IP. IP itu selama satu hari siap,” terangnya. (PGI)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *