KPK Keluarkan Edaran Tentang Waspada Corona

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Dalam rangka kesiapsiagaan dan antisipasi waspada Virus Corona, KPK melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPK No. 5 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Waspada Virus Corona.

Adapun upaya pencegahan yang dilakukan, diantaranya menyebarkan informasi yang benar (literasi kesehatan) dengan merujuk pada referensi informasi resmi, tanpa membuat panik.

“Kepada para pegawai KPK termasuk para tamu dan saksi yang dipanggil, saat ini Pimpinan KPK melalui Biro SDM dan Biro Umum termasuk Poliklinik KPK telah menyampaikan imbauan kepada seluruh pegawai untuk mewaspadai terkait wabah virus corona,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawa, Kamis (4/3/2020).

Imbauan sudah beberapa kali disampaikan melalui email kepada seluruh pegawai sejak 28 Februari 2020 telah dilakukan komunikasi internal dalam acara mengenal dan mencegah virus corona bersama Poliklinik KPK.

Terkait penanganan para tahanan KPK, Ali menyebut selain mengikuti Dirjen PAS, pemantauan dan pengawasan langsung terhadap para tahanan juga tetap dilakukan seperti biasa.

“Himbauan Plt Karutan cabang KPK (Ristanta) Menyikapi penyebaran virus corona,untuk pengunjung dan tahanan Rutan cabang KPK dihimbau untuk Beraktifitas seperti biasa dengan mengedepankan kehati- hatian terhadap gejala klinis yang ditimbulkan oleh virus corona antara lain demam, batuk, pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan letih dan lesu,” ungkapnya.

Serta mengikuti anjuran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, seperti menerapkan pola hidup bersih. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *