Hukrim  

Grebek Sabung Ayam, Dapatnya Motor 33 Unit

LAMANRIAU.COM, MOJOKERTO – Empat pelaku judi sabung ayam diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto saat pengrebekan judi sabung ayam.

Sebanyak 33 unit sepeda motor ditinggal pemiliknya di lokasi sabung ayam di Dusun Gentong, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Keempat pelaku tersebut yakni, Sugiharno (40) sebagai penyelenggaraan judi, Suntoro (42) warga Dusun Kalen, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto berperan sebagai bandar. Dua pelaku lainnnya berperan sebagai penombok.

Yakni Pitono (42) warga Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dan Ngadini (55) warga Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Penyelenggaraan judi, Sugiharto (40) mengaku menyelenggarakan judi untuk tambahan pemasukan. Sinyo (panggilan akrab, red) ini merupakan satpam Rumah Sakit (RS) terkenal di Gresik. “Hasil judi untuk tambahan penghasilan,” tuturnya, Jumat (6/3/2020).

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, pengrebekan tersebut dilakukan pada, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 13.00 WIB. “Pengrebekan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari warga yang resah adanya judi sambung ayam,” ungkapnya.

Masih kata Kapolres, dari informasi tersebut petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi yakni di Dusun Gentong, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dari hasil pengrebekan, petugas menemukan para pelaku sedang melakukan judi sabung ayam dan barang bukti di lokasi.

“Dari pengrebekan tersebut, anggota mengamankan empat pelaku dengan barang bukti berupa 33 unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota, enam ekor ayam jago, tujuh buah kurungan ayam, satu set alat permainan judi dadu, satu lembar gambar dadu,” katanya.

Selain itu, juga diamankan dua buah kleber ayam aduan, tujuh buah kiso dan satu buah jam dinding. Sejumlah penjudi lari saat petugas melakukan pengrebekan, sehingga ada 33 unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota nopol L 1393 PU warna hitam di tinggal.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui jika ada sejumlah sepeda motor yang diamankan tersebut tidak ada surat-suratnya. Sehingga kami himbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki sepeda motor-sepeda motor ini untuk melapor,” katanya.

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan para pelaku jika judi sabung ayam tersebut sudah dilakukan tiga kali dan berlangsung setiap hari Minggu. Terkait omzet masih simpang siur tapi, lanjut mantan Kapolres Lamongan ini, diperkirakan dari pengunjung yang hadir taruhan mencapai jutaan rupiah.

“Indikasi judi sabung ayam ini dari warga luar pulau, kita tidak mengacu dari pengakuan saja karena diduga masih ada perjudian di tempat lain. Sehingga kasus ini masih dikembangkan terutama judi sabung ayam. Masyarakat kami himbau, jika ada judi sabung ayam agar diinformasikan agar kami bisa tindak tegas,” tegasnya.

Empat pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai penyelenggaraan judi, bandar judi dan dua pelaku sebagai penombok. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *