LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat membuktikan suap proses PAW Anggota DPR di persidangan mantan caleg PDIP Saeful Bahri.
Bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan telah cukup kuat membuktikan adanya suap yang diberikan caleg PDIP, Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dengan perantara mantan caleg PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, sepanjang bukti-bukti yang dikumpulkan telah kuat, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. Hal ini dilakukan tanpa perlu menunggu masa penahanan seorang tersangka akan berakhir.
“Seandainya kemudian mau seminggu kami limpahkan juga kalau pandangan kami sudah cukup bukti kami ajukan,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
KPK telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Saeful Bahri ke tahap penuntutan atau tahap II. Dengan pelimpahan ini, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja menyusun surat dakwaan terhadap Saiful untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan disidangkan.
Berkas perkara Saeful itu dilimpahkan tanpa memeriksa Harun yang lolos dari OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Padahal, Harun merupakan orang yang berkepentingan atas suap yang diberikan dengan perantara Saeful kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hal ini lantaran suap dengan nilai total sekitar Rp 900 juta itu diberikan kepada Wahyu agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR.
Ghufron mengatakan, pihaknya akan tetap memburu Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, tanpa menangkap dan memeriksa Harun, Ghufron meyakini Jaksa KPK dapat membuktikan tindak pidana yang dilakukan Saeful, yakni menjadi perantara suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
“Apakah harus dibawa ataupun ditangkap dulu pemberinya dalam hal ini terduga HM (Harun Masiku), itu kalau tertangkap kami bawa iya, kalau tidak karena kami sudah jelas perantaranya kan mengatakan uang itu dalam konteks diberikan dalam rangka untuk menetapkan agar si saudara HM sebagai anggota DPR pengganti PAW. Jadi konteksnya sudah jelas, penerimanya jelas. Konteks konsesual itu uang diberikan dalam rangka apa yang merupakan kewenangan saudara WS (Wahyu Setiawan) itu juga sudah jelas,” katanya. (ILC)