LAMANRIAU.COM, DELI SERDANG – Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil amankan seorang pria di Dusun II Desa Durian Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga keras melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat (6/3/20) lalu.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Beringin Polresta Deli Serdang pada 23 Maret 2018, korban atas nama Misrianto (57) warga Dusun IV Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang mengaku telah ditipu oleh tersangka berinisial MR (36) warga Desa Durian Pantai Labu.
Ini terkait penipuan dan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Xenia berplat polisi BK 1472 MN warna Silver Metalik, dengan cara tersangka MR merental mobil milik korban dengan alasan membawa sewa ke Siantar selama 4 hari dengan uang sewa per hari sebesar Rp. 250.000, dan baru dibayar 1 hari.
Namun, mobil tersebut digadaikan pelaku tanpa seijin pemiliknya ke daerah Blang Kejeren Kabupaten Gayo Luwes Aceh bersama temannya R (DPO) warga Kuta Cane, sebesar Rp. 30.000.000.
Dimana R menerima Rp. 3.000.000 dari MR dan sisa uangnya telah habis digunakan MR untuk berfoya-foya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beringin Iptu D Manalu SH, Jum’at (06/03/2020) sekira pukul 03.00 WIB Unit Reskrim Polsek Beringin mengamankan MR di Dusun II Desa Durian Pantai Labu, Deli Serdang saat sedang tidur dirumahnya.
Ketika dilakukan penangkapan MR mencoba melarikan diri dengan cara memanjat ke asbes rumahnya, namun dengan kesigapan Tim Opsnal Polsek Beringin pelaku dapat diamankan.
Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL Tobing menegaskan, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Beringin.
“Sudah kami amankan, sekarang pelaku sedang menjalani proses hukum. Sedangkan R sedang kami lakukan pencarian (DPO).” tegasnya. (sumut20.c0)