Hukrim  

Polsek Ringkus 4 Remaja Pemakai Sabu

LAMANRIAU.COM, DELI SERDANG – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan empat orang laki-laki remaja pemakai narkoba jenis sabu, kemarin.

Mendapat informasi dari masyarakat, salah satu Warnet di Desa Bangun Rejo Dusun VII Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sering digunakan untuk tempat pesta narkoba jenis sabu.

Usai menerima informasi tersebut, tepat pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Begitu tiba di lokasi, personil berhasil mengamankan empat orang remaja laki-laki berinisial Pu (20), Ci (20), Rb (15) dan Bm (18) yang baru saja selesai memakai sabu.

Dari hasil interogasi, ke empat pelaku mengakui perbuatannya yang baru saja memakai sabu, dan petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil bekas sabu, 3 mancis, 1 kaca pirex yang berisikan bercak sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik beserta pipet, 1 satu tutup botol yang terpasang pipet alat isap sabu.

Kemudian terduga dan barang bukti yang ditemukan segera diamankan dan di boyong ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan kemudian dilimpahkan ke Satuan Res Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin mengatakan, narkoba sudah sangat merusak kehidupan para remaja, maka ini harus diberantas.

“Baik itu pengguna, apalagi pengedar akan kita tindak tegas. Saya sudah perintahkan seluruh personil untuk menyelidiki peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjung Morawa untuk ditindak lanjuti,” ucap Kapolsek yang baru menjabat 2 minggu ini. (sumut24.co)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *