Hukrim  

Rugikan Negara Rp32 Miliar, Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Dalu-Dalu Tak Tuntas

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Meski sudah ada putusan vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, pada 13 November 2019 silam, namun kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu belum tuntas jua.

Pasalnya, sederetan pengakuan saksi penerima aliran dana dari proses ini, tampaknya tak menjadi perhatian pengadilan.

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu itu menjerat eks Kacab Ardinol Amir dengan hukuman 12 tahun penjara. Ardinol pun dinyatakan terbukti melakukan korupsi kredit fiktif di bank milik daerah yang merugikan negara Rp32 miliar lebih itu.

Selain Ardinol, majelis hakim juga menghukum analisis kredit Bank Riau Kepri Dalu-Dalu, Syaiful Yusri dan Syafrizal dengan penjara masing-masing 5 tahun. Mereka juga harus membayar denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara, Heri Aulia dijatuhi hukuman 4 tahun denda Rp300 juta subsider 1 bulan. Ketiga tim analisis kredit ini, tidak dibebankan membayar kerugian negara.

Untuk tiga analisis kredit, JPU juga menuntut masing masing 6 tahun penjara denda Rp300 juta, subsidier 3 bulan. Ketiga terdakwa tak dibebankan membayar kerugian negara.

Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Penyaluran kredit fiktif berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Mayoritas para debitur hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu saat itu.

Kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit.

Dalam beberapa sidang sebelumnya, saksi Nogleng dihadapan majelis hakim mengakui pernah melakukan kerjasama dengan terdakwa Ardinol untuk membuat Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

”Saya mendapat pinjaman kredit Rp1 miliar dari terdakwa Ardinol di Bank Riau Kepri Dalu-Dalu,” katanya.

Lalu hakim mempertanyakan, berapa biaya untuk buat PKS itu, Nogleng menjawab Rp116 miliar. Sisanya, kata saksi, mereka pinjam ke Bank Mandiri dengan menggadaikaan surat tanah lokasi PKS.

Kepada hakim, Nogleng mengakui dalam kepengurusan akte PKS tahun 2011 itu, Ardinol tercatat sebagai Komisaris bersama Tessa dan Zufren.

Nogleng juga mengakui, jika dia diminta oleh Ardinol untuk mencari debitur. Saat itu, Ardinol mengatakan, kalau bank yang dia pimpin sedang mengalami masalah kredit Non Performing Loan (NPL).

Hal yang sama juga dijelaskan saksi Sumardi dan Syawaluddin. Keduanya mengaku diminta Ardinol untuk mencarikan debitur.

Kepada Sumardi dan Syawaluddin, terdakwa Ardinol mengatakan, jika Banl Riau Kepri Dalu-Dalu sedang bermasalah dan meminta bantuan saksi. Sumardi mengaku mendapatkan 10 debitur. Sementara Syawaluddin 4 debitur. Namun, keduanya tak mengetahui berapa pinjaman yang didapat oleh debitur yang mereka cari itu.

Masih belum tuntasnya proses hukum terkait kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri Dalu-Dalu, LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) mengatakan, dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk meminta diperiksa kembali terkait kasus ini.

“Walaupun mantan Kacab Ardinol dan 3 staf pegawai analisisnya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor tahun 2019 lalu, kami minta pemeriksaan dilakukan lebih mendalam lagi terhadap keterangan saksi di dalam persidangan terdahulu,” ungkap Ketua LSM KIB, Haryadi SE, Senin (9/3/2020).

Haryadi menyebutkan, patut diduga adanya keterlibatan saksi terhadap kredit macet di Bank Riau Kepri Dalu-Dalu tersebut. Untuk memperkuat laporan, pihaknya juga akan menyerahkan beberapa bukti, biar nanti Kejati Riau yang menilai. (RUL)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *