LAMANRIAU.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasn menangkap 29 tersangka kasus kriminal dari empat kasus berbeda dalam kurun waktu sebulan terakhir, terhitung sejak Sabtu (15/2/2020) hingga Sabtu (7/3/2020) kemarin.
Jumlah tersebut meliputi kasus curat, curanmor, pengadaan hingga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total tersangka mencapai sebanyak 24 orang.
“Dalam sebulan terakhir, kita mengungkap empat kasus dengan total tersangka sebanyak 29 orang,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, Senin (9/3/2020).
“Dari total jumlah kasus tersebut, kasus penyalahgunaan narkoba sangat dominan. Tercatat sebanyak 24 tersangka kita amankan, terdiri dari sebanyak 10 orang sebagai pengguna dan sebanyak 14 orang lainnya sebagai pengedar,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut terjadi dalam kurun waktu sebulan terakhir. Terhitung sejak Selasa (4/2/2020) hingga Jumat (6/3/2020) kemarin. “Dari total sebanyak 12 kasus narkoba ini, kita berhasil mengamankan sabu seberat 28,85 gram, serta delapan butir Pil Y,” jelasnya.
Kasus lainnya terdiri dari tiga kasus berbeda, meliputi kasus curat, curanmor serta kasus pengadaan. “Total tersangka dari tiga kasus ini sebanyak lima orang, terdiri dari dua tersangka kasus curat, satu tersangka curanmor, serta dua tersangka penadahan,” imbuhnya.
“Untuk kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu maupun kasus Pil Y, ancaman hukuman penjara minimal lima tahun sampai dengan seumur hidup. Sementara untuk tiga kasus lainnya variatif, mulai dari ancaman hukuman empat tahun hingga tujuh tahun,” pungkasnya. (BJT)