DPM-PTSP Kota Panggil Pemilik Bangunan Ruko Langgar GSB di Jalan Harapan Raya

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, melayangkan pemanggilan terhadap pemilik bangunan rumah toko (ruko) tiga pintu di Jalan Harapan Raya yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Sudah, sudah kita berikan surat pemanggilan,” ungkap Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Qurte Rudianto, Senin (9/3).

Nantinya, sebut Quarte, pemilik bangunan ruko yang masih tahap pembangunan pondasi itu diarahkan berkoordinasi dengan Bidang Perizinan DPM-PTSP.

“Bidang Perizinan nanti yang tangani dan juga Satpol PP,” ujarnya.

Sebelumnya disampaikan Quarte, bangunan ruko tiga pintu yang disegel Satpol PP pada Senin (2/3/2020) lalu itu dinyatakan melanggar GSB karena hanya berjarak 17,3 meter dari jalan. Sementara sesuai aturan, jarak bangunan dan jalan minimal 23 meter.

“Selain itu pemiliknya juga baru memiliki izin pelaksana,” ucapnya. (PGI)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *