Hukrim  

KPK Blokir Rekening Nurhadi Serta Menantunya

Ali Fikri

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempersempit ruang gerak eks Sekretaris MA Nurhadi. Setelah melakukan serangkain penggeledahan dan penyitaan, kini giliran rekeningnya diblokir.

Nurhadi menjadi buron KPK bersama Rezky Herbiyono (RH), serta Hiendra Soenjoto (HS) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Sejauh ini yang kami ketahui dari penyidik adalah pemblokiran dari rekening milik tersangka NHD dan RH selaku penerima karena memang logika hukumnya diblokir tentunya adalah rekening-rekening yang berhubungan dengan si penerima,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Selain melakukan pemblokiran rekening bank, KPK juga sudah melakukan upaya penggeledahan di berbagai tempat untuk mencari keberadaan Nurhadi cs. KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Surabaya, Tulungagung, Jakarta, dan Bogor. Terbaru, sederet mobil dan motor mewah yang diduga milik Nurhadi di Bogor diberi garis KPK.

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Masing-masing adalah mantan sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Mereka sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam perkara ini Nurhadi bersama menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 20112016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan Rezky diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekira Rp12,9 miliar. Hal itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *