LAMANRIAU.COM, JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberikan sanksi kepada pengemudi bus TransJakarta yang menabrak mobil yang ditumpangi oleh istri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo, dalam keterangannya, kemarin.
Adapun bus dengan nomor TJ 659 yang dikendarai oleh pengemudi telah diamankan oleh pihak Kepolisian.
Nadia menuturkan, saat kejadian, bus TransJ sedang berada di halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang. Pengemudi memajukan bus untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
“Pada saat bersamaan, ada pelanggan yang naik dan pengemudi membuka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi,” ujar Nadia.
Mobil yang ditabrak tersebut berjenis SUV, Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam. Mobil tersebut mengalami kerusakan pada bagian belakang. Adapun istri Boy Rafli tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit. (ILC)