Hukrim  

KPK Awasi Sidang Penyerang Novel Baswedan

Ali Fikri

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus teror air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Apalagi kasus ini sebentar lagi akan masuk ke dalam persidangan.

“KPK bersama masyarakat tetap akan ikut bersama-sama mengawal persidangan yang akan digelar terbuka untuk umum tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).

Ali Fikri menyatakan tim biro hukum KPK juga akan turut memantau jalannya persidangan kasus yang menyebabkan kedua mata Novel cacat. Ali berharap, dalam persidangan nantinya bisa mengungkap aktor utama atau dalang di balik teror.

“KPK tentu berharap dipersidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta perbuatan pelaku penyerangan tidak hanya berhenti pada para pelaku di lapangan semata saja,” kata Ali.

Sebelumnnya, berkas perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa 10 Maret 2020. Persidangan pun segera digelar.

Dua pelaku penyerang Novel Baswedan akan didakwa tiga Pasal Dakwaan Primair pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *