Hukrim  

Pencemaran Nama Baik, Deddy Laporkan Revina

Kombes Yusri Yunus

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Buntut dari perseteruan dengan Retina, Motivator ‘doktor psikologi’ Deddy Susanto melaporkan balik selebgram Revina VT ke Polda Metro Jaya.

Dedy melaporkan Revina atas tuduhan pencemaran nama baik terkait postingan di akun media sosial.

“Ada laporan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (11/3/2020).

Dedy melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 21 Februari 2020. Laporan itu terkait cuitan Revina di media sosial Instagram.

Dedy melaporkan Revina VT atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

“Masih dalam penyelidikan, masih didalami penyidik,” ujarnya.

“Kalau ini pelaporannya tanggal 21 Februari, terkait pencemaran nama baik di eletkronik terkait cuitan terlapor inisial R di IG-nya,” sambung dia. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *