Hukrim  

KPK Panggil Sekretaris Golkar Riau Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan di Bengkalis

Amril Mukminin, Andi Rachman dan Indra Gunawan Eet

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Golkar Riau yang juga Ketua DPRD Riau pada hari ini, Kamis (19/3).

Politisi Golkar yang dimaksud akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap Proyek Multiyears Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Politisi Golkar itu adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009 hingga 2014 yang bernama Indra Gunawan Eet.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin),” kata pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (19/3).

Amril Mukminin merupakan Bupati Bengkalis yang bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut pada 16 Mei 2019.

Amril diduga menerima uang suap senilai Rp 5,6 miliar. KPK pun telah resmi menahan Amril pada Kamis (6/2) kemarin di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK atau K4.

KPK juga telah memproses dua orang tersangka lainnya dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M. Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. (RMOL)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *