Hukrim  

Tega Bakar Istri, Maspur Diganjar 7 Tahun Penjara

Maspuryanto dan istrinya/NET

LAMANRIAU.COM, SURABAYA – Majelis hakim yang diketuai Hizbullah menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun pada Maspuryanto bin Jamani karena terbukti membakar istrinya sendiri.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membakar isterinya sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Tumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap Maspuryanto bin Jamani dengan pidana penjara selama 7 tahun,”kata hakim Hizbullah saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Surabaya, Rabu (18/3/2020).

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya sama-sama menyatakan menerima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama 8 tahun dan 6 bulan.

Dalam kasus ini, terdakwa mengaku tak terima hendak dicerai isterinya. Maspuryanto nekat membakar istrinya sendiri. Padahal, mereka baru saja menikah.

Peristiwa suami bakar istri ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Ketintang II. pada (15/10/2019) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.

Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 17.45 WIB di pemberhentian bus kawasan Lasem. Sebelumnya Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Resmob Polres Rembang untuk menangkap pelaku.

Akibat aksi kejam itu, Putri Narulita (19) sang istri dari Maspuryanto mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *