Jam Operasional Pertokoan di Bogor Terbatas

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, pertokoan, swalayan di wilayah administrasinya.

Hal ini sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19. Yakni jam operasional mulai pukul 11.00 – 20.00 WIB.

Sementara jam operasional pertokoan di luar pusat perbelanjaan dan toko swalayan, mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB.

“Kami mengeluarkan imbauan agar pertokoan, pusat perbelanjaan, dan tokoh swalayan melakukan pembatasan jam operasional dalam rangka mencegah penyebaran infeksl corona,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.

Meski demikian, pembatasan jam operasional ini tidak berlaku untuk apotek, toko yang menjuaI obat dan alat kesehatan.

Instruksi ini berlaku selama 11 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret, sampal dengan tanggal 2 April 2020. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *