Parkir Kendaraan di Depan STC Akan Diderek

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan melakukan langkah tegas jika masyarakat masih saja memarkirkan kendaraannya disembarangan tempat. Dan UPT Parkir juga telah melakukan himbauan kepada masyarakat.

Jika imbauan tersebut tidak digubris oleh masyarakat, petugas akan melakukan langkah tegas seperti menderek kendaraan yang parkir di sembarangan tempat, terutama kendaraan yang masih saja kedapatan parkir didepan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman Pekanbaru,

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan, apalagi didepan STC. Karena sejak tanggal 19 Maret lalu, kami sudah menerapkan aturan tegas, bahkan juga mensiagakan personil. Personil bertugas menjaga dan memberikan teguran kepada pengendara yang parkir didepan STC,” sebut Kepala UPT Perkir Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas belum lama ini.

Lanjutnya, tidak hanya itu, UPT Parkir juga menghimbau kepada Juru Parkir (Jukir) agar meminta biaya parkir sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, seperti tidak meminta biaya parkir yang melebihi aturan.

“Untuk kendaraan roda dua, sekali parkir itu dikenakan biaya Rp1000, sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya sekali perkir, Rp2000. Kami menghimbau jika masyarakat menemukan Jukir memaksa meminta biaya parkir melebih itu, diimbau agar jangan memberikannya, dan segera laporkan kepada kami, agar kami bisa mengetahui jukirnya untuk dilakukan tindakan tegas,” imbuhnya.

Pengalaman diminta uang parkir melebihi ketentuan pernah dialami Andi. Salah seorang warga Pekanbaru itu mengungkapkan, pernah diminta Jukir biaya parkir melebihi ketentuan.

“Waktu itu saya parkir ditaman kota, ketika saya hendak pergi, tiba-tiba seorang jukir datang menghampiri saya dari belakang dan meminta uang parkir Rp2000,” kata Andi menceritakan kejadian yang dialaminya.

Lanjutnya “Lalu saya mempertanyakan kepada jukir tersebut, kenapa kok biaya parkirnya Rp2000, bukannya kendaraan roda dua hanya Rp1000? Dia (Jukir) terus memaksa saya, dan mengatakan, biaya parkir juga akan diserahkan kepada petugas (oknum petugas),” ujar Andi.

Menyikapi hal tersebut, lagi-lagi Khairunnas menghimbau agar masyarakat bisa melaporkan kepada petugas jika ada Jukir yang menyalahi aturan.

“Berkali-kali kami menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan jukir seperti itu hendaknya di foto wajah jukirnya, dan laporkan kepada kami, agar kami bisa melakukan tindakan tegas. Jika tidak ada laporan kepada kami (UPT Parkir) maka kami tidak akan mengetahuinya. Apalagi sekarang banyak oknum-oknum Jukir yang memgatasnamakan biaya parkir untuk dibagikan kepada petugas. Mereka meminta uang parkir lebih, dan mengatakan akan dibagi dengan petugas,” terangnya. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *