Hukrim  

Cintanya Diputusin, Pemuda Ini Sebar Video Bugil Mantan Pacar

LAMANRIAU.COM, SUMENEP – Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan seorang pemuda bernama MTH (20), nekat menyebarkan video bugil mantan pacarnya, MN (16), siswi salah satu SMA di Sumenep.

“Tersangka ini menyebarkan video telanjang korban, gara-gara kesal dirinya diputus oleh korban. Korban diajak balik pacaran lagi tidak mau,” kata , Jumat (27/03/2020).

Ia menjelaskan, tersangka pacaran dengan korban selama dua tahun. Selama pacaran, tersangka mengaku telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sekitar 10 kali.

“Tersangka sempat mengancam korban bahwa dia akan menyebarkan video tidak senonohnya, kalau korban tidak mau kembali pacaran dengan tersangka,” terang Deddy.

Namun rupanya korban tidak takut dengan ancaman tersangka dan tetap menolak untuk kembali pacaran dengan korban. Tersangka pun sakit hati dan akhirnya benar-benar nekat menyebarkan video bugil korban.

“Video yang disebar itu adalah video saat tersangka dan korban melakukan video call ketika mereka masih pacaran. Saat itu korban dalam kondisi telanjang. Rekaman video itulah yang kemudian disebarkan tersangka,” ungkapnya.

Tersangka menyebarkan video bugil itu ke salah satu grup whatsapp. Video itupun langsung viral. Kemudian tersangka mengcapture dan mengirimkan ke korban. Tersangka menyampaikan ke korban bahwa ia benar-benar telah menyebarkan video bugil korban. “Motif tersangka menyebarkan video itu supaya korban mau kembali pacaran dengan dia,” terang Deddy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *