LAMANRIAU.COM, PADANG – Kota Payakumbuh akhirnya memutuskan “mengisolasi” kota dari Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam surat Instruksi Walikota Nomor 5 Tahun 2020. Surat itu ditandatangani Tanggal 27 Maret.
Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran virua corona di Kota Bengkuang. Payakumbuh adalah kota pertama di Sumbar yang menerapkan Lockdown parsial.
“Kota Payakumbuh untuk sementara tertutup bagi pendatang dan orang yang datang dari luar Kota Payakumbuh. Camat, lurah, pengurus RT dan RW melakukan pemantauan terhadap tamu atau pendatang baru,” tulis salah satu instruksi walikota itu.
Dalam instruksi lainnya juga diatur keluar masuk barang. Bongkar muat barang yang datang dari luar Kota Payakumbuh dilakukan di Jalan Lingkar Utara. Lalu mobil lebih kecil mengantarkan barang tersebut ke Kota Payakumbuh.
Sementara itu untuk pelayanan publik, Pemko Payakumbuh juga membatasi layanan.
“Memberhentikan sementara layanan di mall pelayanan publik, dan pelayanan dilakukan di dinas terkait,” tegas instruksi walikota itu.
Untuk ASN juga dilarang untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota dan luar provinsi. (PKC)