Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemdes Bantayan Lakukan Penyemprotan Desinfektan

LAMANRIAU.COM, MANDAH – Maraknya Virus Corona (Covid-19) membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Bantayan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragriri Hilir (INHIL) melakukan pencegahan terhadap di lingkungan desa setempat, Kamis (2/4/2020).

Pencegahan terhadap wabah Covid-19 yang dilakukan Pemdes Bantayan adalah melakukan penyemprotan desinfektan dan mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahayanya virus Covid-19.

Dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bantayan, Maslan serta perangkat desa, Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Kecamatan Mandah, penyemprotan dilakukan di wilayah Dusun I.

Penyemprotan dilakukan di beberapa titik diantaranya seluruh perumahan masyarakat RT 01, 02 dan 03, rumah ibadah, sekolah, majelis ta’lim serta pelabuhan desa di pasar Kuala Langgandug.

“Penyemprotan yang kami lakukan pagi ini bersama aparatur perangkat desa, Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Kecamatan Mandah di beberapa lokasi di wilayah Dusun I seperti perumahan masyarakat, rumah ibadah, sekolah, majelis ta’lim serta pelabuhan desa,” ujar Maslan.

Selain penyemprotan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kan bahayanya virus Covid-19 serta mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga daya tahan tubuh.

“Kepada warga masyarakat Desa Bantayan kami minta untuk selalu menjaga pola makan yang sehat dan melakukan olahraga untuk menjaga daya tahan tubuh,” imbaunya.

Tak hanya itu, Maslan mengingatkan kepada warga Desa Bantayan untuk selalu menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan tempat tinggal agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Diingatkan juga kepada warga mari kita jaga kebersihan lingkungan kita baik pribadi, rumah ibadah, sekolah, majelis ta’lim dan tempat yang selalu dikunjungi orang ramai agar kita semua terhindar dari virus Covid-19,” sambungnya.

Kepada masyarakat jika mengalami gejala flu, filek dan demam juga diminta secepatnya melakukan cek kesehatan ke ahli medis terdekat, dan kalau ada warga yang dari luar kota harus melapor kepada Pemdes untuk melakukan karantina diri selama 14 hari. (jar)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *