Hukrim  

Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau Ditahan KPK

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Penyidik KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun, Suheri Terta. Suheri Terta ditahan selama 20 hari ke pertama.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan rutan pada tersangka SRT (Suheri Terta) dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Minggu (5/4/2020).

Ali menyebut Suheri juga pernah menjabat Legal Manager PT Duta Palma Grup pada tahun 2014. Suheri ditahan di Rutan KPK kavling C1.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1,” ujarnya.

Ali menyebut Suheri Tirta baru saja selesai menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru, Riau dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Suheri diketahui sempat menjadi borunan Kejaksaan Negeri Pelalawan selama 4 tahun sebelum akhirnya ditangkap pada tahun 2019.

“Sejak Februari 2020 atas izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) PAS penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK,” kata Ali. (dtc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *