Hukrim  

Tiga Tahun Berlalu, Dalang Kasus Novel Masih Gelap

Novel Baswedan/NET

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, genap tiga tahun. Amnesty International Indonesia, mendesak kepolisian mengusut dalang penyerangan Novel.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai sejak penyerangan tiga tahun lalu, upaya mengungkap pelaku berjalan lambat. Meski dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif sudah ditangkap, Usman menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam teror tersebut.

“Aktor-aktor lain yang terlibat harus diusut tuntas, terutama dalangnya. Bagaimana pun Novel tetap menjadi simbol kesungguhan negara melawan korupsi. Di kasus ini niat baik pemegang otoritas negara diuji, apakah hukum akan ditegakkan secara adil,” kata Usman dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2020).

Usman menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menuntaskan kasus Novel. Ia meminta Jokowi segera membentuk Tim investigasi independen dengan keahlian dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak boleh lagi ada korban seperti Novel di negara ini, baik dari pembela HAM di bidang pemberantasan korupsi maupun lingkungan hidup yang sering berkaitan masalahnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Saat itu, Novel dalam perjalanan pulang dari Masjid di dekat rumahnya usai melaksanakan solat subuh saat dua orang tak dikenal menyiramkan air keras ke wajahnya. Kala itu, Novel dikenal sebagai penyidik senior KPK yang disegani dan banyak mengusut kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah petinggi negara.

Penyerangan itu membuat mata kiri Novel rusak hingga 95 persen. Ia hampir buta dan harus menjalani rangkaian operasi di Singapura.

Sejak kejadian itu, sejumlah elemen masyarakat telah meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dan mengusut kasus ini dengan serius dengan membentuk tim independen pencari fakta. Namun proses investigasi oleh kepolisian berjalan sangat lambat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan menggandeng beberapa tokoh dari koalisi masyarakat untuk kasus penyerangan Novel. Tim tersebut kemudian menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam insiden tersebut.

Pihak kepolisian baru membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus Novel pada awal 2019. Tim tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Komnas HAM.

Pada 26 Desember 2019 Polri menangkap dua terduga pelaku penyerangan Novel berinisial RM dan RB di Depok, Jawa Barat. Keduanya diketahui adalah anggota Brimob aktif. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *