Hukrim  

Wanita Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polisi

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polisi membekuk seorang wanita berinisial DAP (22), di rumahnya kawasan Rawa Tengah Galur, Jakarta Pusat.

Hal ini dikarenakan, DAP merupakan pelaku tabrak lari terhadap sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Matraman, tepat depan City Plaza Jatinegara, Jumat (10/4/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

“Pengendara seorang perempuan, berinisial DAP (22), ditangkap di rumahnya kawasan Rawa Tengah Galur, Jakarta Pusat,” kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto, Sabtu (11/4/2020).

Peristiwa ini bermula dari DAP mengemudikan Toyota Yaris warna hitam B 1190 PYS menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di tepi jalan.

Dalam insiden ini, sejumlah kendaraan mengalami kerusakan di beberapa bahkan satu orang penumpang motor dan tak ada korban jiwa.

Sejumlah pengendara motor yang berada di lokasi kejadian berusaha mengejar mobil pelaku. Tetapi pelaku tidak mau menepi dan berhasil kabur ke arah Rawamangun.

Atas kejadian tersebut sejumlah kendaraan mengalami kerusakan, satu orang luka-luka, namun tak ada jorban jiwa.

“Sehingga mengakibatkan luka penumpang motor Honda Beat tanpa nopol tersebut, yang bernama Cici Yuliani (24) luka lecet di bawa ke RS Antam Medika,” tutup dia. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *