Hukrim  

ZT: Hati-hati Gunakan Dana Nagari untuk Penanggulangan Wabah Covid 19

LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Pakar Hukum Universitas Islam Riau (UIR) DR Zulfikri Toguan SH MH mengingatkan para kepala desa atau wali nagari supaya tidak sembarangan dalam menggunakan dana desa atau dana nagari untuk penanggulangan wabah virus corona (Covid-19).

Hal itu diungkapkan DR Zulfikri yang juga pengacara ini terkait adanya pertanyaan dari sejumlah wali nagari di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat tentang penggunaan dana nagari untuk penanganan wabah corona.

“Bukan menakuti para wali nagari untuk menggunakan dana desa atau nagari. Cuma mengingatkan karena ada yang menelepon saya, bolehkah dana nagari digunakan untuk menanggulangi wabah Covid 19,” ujar Zulfikri Toguan yang akrab disapa ZT, Minggu (12/4/2020).

Dia menjelaskan, pertanyaan seperti itu perlu dijawab karena berlaku bagi semua wali nagari atau kepala desa sebagai pengelola dana negara. “Jadi perlu dijawab biar tidak menimbulkan keraguan dan perdebatan,” ulasnya.

Pertama, perlu ditekankan dana nagari atau dana desa merupakan anggaran negara maka KPK RI berwenang mengontrolnya. Pasal 2 ayat (2) UU 31 tahun 1999, ada ancaman hukuman mati jika salah menggunakan dana bencana.

“Jika wabah Covid 19 ini dijadikan bencana, maka penggunaan dana harus hati-hati jangan sampai salah guna,” tutur Zulfikri yang juga Sekum Ikatan Keluarga Pasaman dan Pasaman Barat Riau (IKPPBR).

Lebih lanjut dosen hukum UIR ini menjelaskan, agar tidak salah menggunakan dana nagari maka perlu diperhatikan dasar hukum penggunaan. Di antaranya Permendes No. 11 tahun 2019, tentang peruntukan dana desa atau nagari. Kemudian Surat Edaran Mendes No. 8 tahun 2020, tentang desa tanggap Covid-19.

“Intinya adalah, nagari yang akan menggunakan dana ini harus membentuk atau menetapkan tim relawan tanggap Covid-19 di nagari,” beber ZT yang juga pengusaha properti ini.

Selanjutnya anggaran yang boleh digunakan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Kemudian APBDesa atau Nagari harus direvisi melalui musyawarah nagari. Dengan catatan, jika sudah ditetapkan kawasan KLB, bisa langsung direvisi.

Sementara untuk pencairan dana tersebut perlu dokumen Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Nagari dan surat kuasa penggunaan dana dari bupati.

“Demikianlah yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi para wali nagari dan masyarakat untuk mengontrol penggunaannya,” tutup Zulfikri yang mengusung tagline #ZT untuk Pasaman Maju dan Mandiri. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *