LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 mengizinkann ojek online bisa membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sangat disayangkan.
Pasalnya, ini justru dianggap mempersulit penindakan dan mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino
“Ketika Pergub 33/2020 dan Permenkes 9/2020 melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang, Permenhub 18/2020 justru membolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang. Harus tegas. Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan,” kata Wibi, Senin (13/4/2020).
Menurut dia, semestinya tak ada tumpang tindih aturan dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona. Lantaran mempersulit petugas saat melakukan pengawasan di lapangan.
“Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB,” tuturnya.
Menurut Wibi, seharusnya menjadi perhatian utama adalah memastikan tidak meluasnya penyebaran menghadapi pandemi Covid-19.
“Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuman ngurusin orang gonjengan sih? Gimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak aja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi entar aja,” pungkasnya. (ILC)