Hukrim  

Hoax, Dinkes Klaim Tak Keluarkan SE Perlindungan Pekerja Dalam Rangka Pencegahan Corona

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Beredar Surat Edaran (SE) yang berisi tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan nomor surat M/3/HK.04/III/2020.

Surat tersebut telah ditandatangani pada 17 Maret 2020 yang lalu. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau Mimi Yiani Nazir memastikan bahwa hal tersebut tidak benar atau hoax.

“Kami (Dinkes Provinsi Riau) tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran ini,” kata Mimi di Pekanbaru, Selasa (14/4/2020).

Dalam SE tersebut tertera bahwa melalui kewenangan Gubernur, perusahaan-perusahaan diminta melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait wabah Corona di lingkungan kerja.

Selanjutnya, perusahaan diperintahkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain itu, tertera dalam SE tersebut bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Riau memberikan Surat Edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk melengkapi fasilitas seperti Alat Pelindung Diri (ADP), masker, hand sanitizer untuk pencegaha wabah Covid-19 agar dapat melakukan pembelian barang ke beberapa pengurus yakni Mochtar Riady dan Sri Marlis.

Dengan demikian, Kadiskes Provinsi Riau menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran seperti yang tertera di atas. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *