LAMANRIAU.COM, MOJOKERTO – Lilis Setyowati (40) warga Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto menjadi korban pembacokan di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri. Pelaku tak lain suaminya sendiri, yakni M Yaudik (34).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami korban saat hendak berangkat kerja. Lilis yang hendak berangkat ke tempat kerja tiba-tiba dihadang pelaku.
“Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri. Namun keduanya pisah ranjang, pelaku tinggal di Desa Randegan, Kecamatan Jatirejo. Sedangkan korban tinggal di Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu. Saat hendak berangkat ke tempat kerja, korban dihadang,” ungkapnya.
Masih kata Kasat, korban mengatakan kalau sudah tidak sayang lagi dengan pelaku dan mengajak sang suami untuk menjalin tali persaudaraan. Pernyataan Lilis sontak membuat pelaku naik pitam hingga akhirnya menganiaya korban. Yaudik mengeluarkan pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau dapur dari balik bajunya dan langsung menyerang korban. Akibatnya, korban menderita luka bacok pada siku kanan, pergelangan tangan kiri, telapak tangan kiri dan punggungnya. Hidung korban juga berdarah akibat pukulan, aksi pelaku berhenti saat ada pengguna jalan yang melintas,” jelasnya.
Setelah ada pengguna jalan melintas, lanjut Kasat, pelaku kabur dan meninggalkan pisau dapur yang digunakan penganiaya Lilis. Sementara korban yang terkapar bersimbah darah dievakuasi warga ke Rumah Sakit Islam (RSI) Sakinah di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Usai kejadian, petugas langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Beberapa barang bukti telah disita, di antaranya pakaian, tas dan sepatu yang dipakai korban serta sebilah pisau yang digunakan pelaku menganiaya,” terangnya.
Hingga saat ini Yaudik belum tertangkap. Sedangkan korban masih menjalani perawatan di RSI Sakinah. Kasat menjelaskan, kasus tersebut masuk tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Sementara itu, Manajer Pelayanan Medis RSI Sakinah, dr Roisul Umam menambahkan, akibat penganiayaan tersebut, luka yang diderita korban cukup parah.
“Ada beberapa luka, tapi sudah ditangani di IGD untuk operasi. Ada luka di jari kirinya yang cukup dalam. Penangannya tidak bisa dilakukan di ruang IGD, namun harus di ruang operasi,” tegasnya. (BJT)