Sebanyak 322 Pasangan Warga Inhil Ajukan Perceraian

LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, telah menangani sebanyak 322 perkara perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Khairunnas melalui Humas Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi mengatakan, gugatan tersebut tercatat dari Januari hingga April 2020.

“Ada sebanyak 322 perkara gugatan cerai dan permohonan cerai dalam kurun waktu empat bulan ini dari Januari hingga April 2020 ini yang terdiri dari cerai gugat maupun cerai talak,” sebut Wachid Baihaqi.

Wachid Baihaqi mengatakan perceraian tersebut terjadi karena hubungan rumah tangga yang sudah tidak harmonis lagi akibat berbagai faktor.

“Faktor yang menjadi alasan gugatan tersebut disebabkan karena perekonomian dan perselingkuhan,” kata Wachid Baihaqi.

Perceraian tersebut didominasi masyarakat umum dan aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Dimana, Wachid mengatakan bahwa tingkat perceraian ASN di tahun 2020 ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hampir di seluruh instansi ada terjadi perceraian, jumlahnya tidak bisa kita sebutkan, namun angkanya meningkat dibanding tahun sebelumnya,” tukas Wachid Baihaqi. (ant)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *